KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pidana penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus suap perkara Harun Masiku. <br /> <br />Hasto dinyatakan terbukti terlibat memberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 20172022, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 20192024 untuk kader PDIP, Harun Masiku. <br /> <br />Majelis hakim juga membebani Hasto dengan denda sebesar Rp250 juta. <br /> <br />Vonis tiga tahun enam bulan terhadap Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara. <br /> <br />Meski menyatakan Hasto terbukti melakukan suap, majelis hakim membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. <br /> <br />Baca Juga Ketua Majelis Hakim Dikritik Kuasa Hukum Hasto: Awal - Akhir Pakai Masker di https://www.kompas.tv/nasional/607557/ketua-majelis-hakim-dikritik-kuasa-hukum-hasto-awal-akhir-pakai-masker <br /> <br />#hasto #majelis hakim #pdi-p <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/607569/hasto-divonis-3-5-tahun-penjara-saya-terima-sapa-pagi
